Riau.WahanaNews.Co, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025.
1. Yunnaris (YN) – Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
PT SIMP Gelar Mediasi dengan Koperasi TKBM Sinembah Jaya Abadi Rohil
2. Gusrizal (GR) – Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design/DED) dari PT Plato Isoiki.
3. Triandi Chandra (TC) – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
4. Elpi Sandra (ES) – Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
Baca Juga:
Integritas Karyawan Pimpinan PTPN IV, Tanah Putih Regional 3, di Pertanyakan
5. Nurbaiti (NR) – Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapat pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) proyek tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula pada Januari 2018 ketika tersangka Yunnaris diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, serta perubahan gambar desain. Akibatnya, terjadi perubahan nilai kontrak yang signifikan.
"Selain itu, dalam prosesnya terdapat pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak. Beberapa pekerjaan juga disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal dibandingkan hasil analisis harga satuannya," ujar Asep dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Januari 2025.