RIAU.WAHANANEWS.CO, Balai Jaya - Sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB), yang berkantor di Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Rabu (19 Februari 2025).
Dalam acara tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Koperasi serta ratusan anggota BMB. Rapat ini juga membahas tuntutan masyarakat terkait hak plasma dari PT SIMP Tbk, yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban menyerahkan 20% lahan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Purwoto Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wabup Rokan Hilir
Ketua Koperasi BMB, Hasan Basri, saat dikonfirmasi awak media di lokasi acara, menjelaskan bahwa masyarakat Rokan Hilir melalui Koperasi BMB menuntut hak mereka sebesar 20% dari luas perkebunan PT SIMP Tbk. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11, yang mengharuskan setiap perusahaan perkebunan menyerahkan 20% dari luas areal mereka kepada masyarakat.
"Namun, hingga saat ini, belum ada realisasi dari pihak perusahaan," ujar Hasan Basri kepada wartawan. Ia juga menegaskan bahwa PT SIMP Tbk seharusnya tidak mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, masa berlaku HGU perusahaan telah habis sejak 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, Hasan Basri memperingatkan bahwa jika pihak PT SIMP Tbk tetap mengabaikan tuntutan ini, masyarakat Rokan Hilir yang tergabung dalam Koperasi BMB akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan menurunkan ribuan massa ke kantor perkebunan PT SIMP Tbk.
Baca Juga:
113 Warga Kurang Mampu di Bagan Sapta Permai Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Senada dengan pernyataan tersebut, Sekretaris BMB, Julkifli, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan tuntutan ini melalui berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perkebunan dan Dinas UMKM serta Koperasi Rokan Hilir. Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan respons dari pihak perusahaan.
"Kami berharap pihak PT SIMP Tbk segera memenuhi kewajibannya agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat," pungkas Julkifli.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]