Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yang menegaskan:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Baca Juga:
Kejaksaan Harus Bertindak Tegas dan Transparan Ungkap Kasus Skandal Pendidikan di Rohil
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk tetap bersabar, memberikan kepercayaan, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Sementara itu, media massa diharapkan dapat terus mengawal perkembangan proses hukum secara objektif, berimbang, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Kami menjamin proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” pungkas Yopentinu.
Baca Juga:
Ramadhan Mubarak, Anggota DPRD Tapteng Santuni Kaum Du'afa
Redaktur: Sah Siandi Lubis