RIAU.WAHANANEWS.co, ROKAN HILIR – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arif, telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan dibeberapa sekolah tahun anggaran 2023 yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil.
Dalam keterangannya yang dikutip dari salah satu unggahan di media sosial Facebook (22/5/2025), Asril menyebutkan bahwa selama ini dirinya diduga mendapatkan tekanan dari Bupati Rokan Hilir untuk menyerahkan sejumlah uang secara berkala. Ia mengklaim telah menyerahkan bukti berupa catatan transaksi kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, sementara salinan arsipnya masih berada dalam penguasaannya.
Baca Juga:
Kawal Pembangunan dan Pengelolaan Dana Desa, Kejadi Samosir Launching Aplikasi ‘Jaga Desa’
Lebih lanjut, Asril menjelaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penunjukan pemenang proyek-proyek pengadaan, baik skala besar (“proyek gajah”) maupun kecil (“proyek tungau”). Menurutnya, seluruh proses dikendalikan oleh Bupati melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan setiap rekanan pemenang tender diwajibkan menyetorkan dana sebesar 10 persen kepada oknum Bupati.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait sejauh mana integritas penegakan hukum dapat berjalan, serta apakah pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses pengadaan barang dan jasa, seperti Pokja 1, Pokja 2, dan Pokja 3, yang seharusnya turut diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf e tentang pemerasan oleh pejabat negara;
Baca Juga:
Terdakwa Kontraktor ‘Pengemplang Pajak‘ di Depok Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar
Pasal 3 dan Pasal 5 UU yang sama, terkait penyalahgunaan wewenang dan pemberian gratifikasi oleh pihak swasta kepada penyelenggara negara;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika terjadi penutupan informasi yang seharusnya diketahui publik.
Pihak Kejaksaan maupun lembaga pengawasan internal diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan sesuai asas praduga tak bersalah. Sementara itu, publik menanti sikap dan respons dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum: apakah perkara ini akan diusut tuntas atau justru mengalami kebuntuan?.
Redaktur: Sah Siandi Lubis