RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) membenarkan pemanggilan seorang anggota DPRD Rohil dari Fraksi Golkar berinisial MH. Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, yang saat ini tengah ditangani Kejari Rohil.
Kasus tersebut mencuat setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rohil pada 15 Juni 2025. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejari Rohil dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari DAK tersebut.
Baca Juga:
Kejaksaan Harus Bertindak Tegas dan Transparan Ungkap Kasus Skandal Pendidikan di Rohil
“Benar, kemarin pada hari Kamis, 19 Juni 2025, saudara Muhammad Hotip dipanggil oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, dalam keterangan resminya kepada media, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, Yopentinu menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat membuka materi pemeriksaan secara detail kepada publik lantaran proses penyidikan masih berlangsung.
“Materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan di sini karena proses penyidikan masih berjalan. Kami berharap semua pihak menghormati dan mendukung proses ini agar berjalan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:
Ramadhan Mubarak, Anggota DPRD Tapteng Santuni Kaum Du'afa
Penyidikan kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yang menegaskan:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk tetap bersabar, memberikan kepercayaan, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Sementara itu, media massa diharapkan dapat terus mengawal perkembangan proses hukum secara objektif, berimbang, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Kami menjamin proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” pungkas Yopentinu.
Redaktur: Sah Siandi Lubis