RIAU.WAHANANEWS.CO, BAGANSIAPIAPI – Menanggapi isu pembelokan opini dan pembohongan publik, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan bahwa proses hukum terhadap Faigizaro Zega, terpidana kasus pemerasan secara bersama-sama, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Eksekusi tersebut merujuk pada dokumen Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim tertanggal 4 Maret 2021, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir, Shahwir Abdullah.
Baca Juga:
Kejaksaan Harus Bertindak Tegas dan Transparan Ungkap Kasus Skandal Pendidikan di Rohil
“Faigizaro Zega alias Zega telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Yopentinu Adinugraha, Kamis (24/7) di Bagansiapiapi.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Faigizaro Zega. Eksekusi pidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi, tempat terpidana menjalani masa hukumannya.
“Berita acara pelaksanaan putusan itu ditandatangani oleh Kepala Lapas Bagansiapiapi, Wachid Wibowo, dan Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah, serta oleh terpidana Faigizaro Zega sendiri,” tambah Yopentinu.
Baca Juga:
Kejagung Gandeng TNI untuk Perkuat Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia
Ia menegaskan, dokumen tersebut sah, autentik, dan menjadi bukti konkret bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur.
“Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum,” ujarnya sambil memperlihatkan salinan berita acara eksekusi.
Klarifikasi ini disampaikan Kejaksaan menanggapi munculnya informasi yang beredar di masyarakat, yang menyebutkan bahwa Faigizaro Zega dan seorang rekannya “masih bebas berkeliaran”. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar dan menyesatkan.