Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 10 Bangko Pusako, Juremi, yang seharusnya menjadi pihak paling bertanggung jawab dan mengetahui detail pelaksanaan proyek, memilih bungkam. Upaya awak media untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan kejanggalan tersebut melalui panggilan telepon dan pesan singkat tak kunjung direspons.
Sikap diam kepala sekolah di tengah sorotan publik ini menimbulkan kesan adanya upaya menutupi persoalan yang semestinya dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Diduga Terjadi Manipulasi Surat Tanah, Dua Warga Teluk Nilap Mengaku Tak Terima Ganti Rugi Penuh dari Pembebasan Lahan
Padahal, proyek revitalisasi yang bersumber dari dana APBN ini bertujuan meningkatkan mutu sarana pendidikan, bukan menjadi ladang praktik pembangunan asal jadi. Dalam konteks tata kelola pendidikan, transparansi dan akuntabilitas publik adalah kewajiban moral dan hukum yang tak dapat diabaikan.
Jika dugaan penyimpangan ini dibiarkan tanpa evaluasi serius, maka bukan hanya uang negara yang terbuang percuma, tetapi juga masa depan peserta didik yang seharusnya menikmati fasilitas layak dan aman akan menjadi korban.
Kegiatan revitalisasi dengan nilai miliaran rupiah ini seyogianya diawasi secara ketat, baik oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, maupun Aparat Penegak Hukum, agar tidak sekadar menjadi rutinitas proyek tahunan tanpa makna.
Baca Juga:
Perluas Akses Layanan, Guardian Resmikan Gerai ke-368 di Suzuya Mall Bagan Batu
Hingga berita ini diterbitkan, Juremi masih enggan memberikan klarifikasi atas dugaan kejanggalan dan ketidakteraturan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang dalam memastikan agar anggaran pendidikan tidak disalahgunakan dan benar-benar berpihak pada mutu pendidikan anak bangsa.
[Redaktur: Adi Riswanto]