RIAU.WAHANANEWS.CO.Rokan Hilir, Riau –
Kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Rokan Hilir kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 10 Bangko Pusako, yang berlokasi di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 4, Bangko Permata, menjadi buah bibir masyarakat. Proyek yang menelan dana Rp2,295 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak berjalan sesuai standar pelaksanaan konstruksi pendidikan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhoni Charles Hadiri Perayaan HUT Partai NasDem di Lenggadai Hilir
Pantauan langsung awak media RIAU.WAHANANEWS.CO di lokasi memperlihatkan sejumlah kejanggalan mencolok. Mulai dari minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja, pengadukan semen secara manual tanpa molen, hingga pemakaian air bercampur lumpur dalam proses pengadukan bahan bangunan. Tak hanya itu, tanah lokal yang kurang layak juga terlihat digunakan untuk penimbunan ruang kelas baru, menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas dan kelayakan bangunan hasil revitalisasi ini.
Yang lebih mengejutkan, seorang bernama Aldi, yang mengaku sebagai “penyampai informasi kepada kepala sekolah” di lokasi proyek, ternyata tidak termasuk dalam struktur resmi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Saya hanya sebagai pemantau lapangan dan penyambung antara para pekerja dengan kepala sekolah. Semua arahan saya dapat langsung dari kepala sekolah,” ujar Aldi saat ditemui di lokasi.Selasa (11/11/2025)
Baca Juga:
Wabup Jhony Charles Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 di Rokan Hilir
Pernyataan Aldi tersebut justru menambah daftar panjang tanda tanya publik. Mengapa seseorang yang bukan bagian dari struktur resmi P2SP mendapat mandat langsung dari kepala sekolah untuk mengawasi proyek bernilai miliaran rupiah ini? Bukankah seharusnya pengawasan teknis dan administrasi dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai ketentuan?
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Retno, selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, hanya memberikan tanggapan singkat.
"Baik, Pak. Terima kasih atas informasinya. Saya akan tindak lanjuti informasi yang Bapak sampaikan,” ujar Retno singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil pihak dinas.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 10 Bangko Pusako, Juremi, yang seharusnya menjadi pihak paling bertanggung jawab dan mengetahui detail pelaksanaan proyek, memilih bungkam. Upaya awak media untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan kejanggalan tersebut melalui panggilan telepon dan pesan singkat tak kunjung direspons.
Sikap diam kepala sekolah di tengah sorotan publik ini menimbulkan kesan adanya upaya menutupi persoalan yang semestinya dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Padahal, proyek revitalisasi yang bersumber dari dana APBN ini bertujuan meningkatkan mutu sarana pendidikan, bukan menjadi ladang praktik pembangunan asal jadi. Dalam konteks tata kelola pendidikan, transparansi dan akuntabilitas publik adalah kewajiban moral dan hukum yang tak dapat diabaikan.
Jika dugaan penyimpangan ini dibiarkan tanpa evaluasi serius, maka bukan hanya uang negara yang terbuang percuma, tetapi juga masa depan peserta didik yang seharusnya menikmati fasilitas layak dan aman akan menjadi korban.
Kegiatan revitalisasi dengan nilai miliaran rupiah ini seyogianya diawasi secara ketat, baik oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, maupun Aparat Penegak Hukum, agar tidak sekadar menjadi rutinitas proyek tahunan tanpa makna.
Hingga berita ini diterbitkan, Juremi masih enggan memberikan klarifikasi atas dugaan kejanggalan dan ketidakteraturan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang dalam memastikan agar anggaran pendidikan tidak disalahgunakan dan benar-benar berpihak pada mutu pendidikan anak bangsa.
[Redaktur: Adi Riswanto]