Riau.WahanaNews.co - Seorang warga Siarang-arang, JA alias Ijul (40), berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil di sebuah warung di Kabupaten Rokan Hilir. Ia membawa sabu dalam rokok. Saat berusaha kabur, Ijul ditangkap dan mengakui memiliki 5,40 gram sabu yang ditemukan bersamanya.
Pihak berwajib juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 kotak rokok hitam, 1 paket sabu, 1 dompet cokelat, 1 ponsel Android, dan 1 kaca pirex. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria, membenarkan pengungkapan kasus ini.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Gelar Bakti Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tentang kepemilikan sabu oleh Ijul. Setelah pengejaran, Ijul ditangkap dan barang bukti ditemukan dalam kotak rokok yang pernah dibuangnya. Hasil tes urine Ijul positif mengandung sabu atau Amphetamin.
Selanjutnya, Ijul akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini mencerminkan upaya aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.