WahanaNews - Riau | Gubernur Riau, Syamsuar segera mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri meminta petunjuk terkait dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Meranti setelah Bupati Muhammad Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) lalu.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (3) dan (4), ketika bupati dan wakil bupati berhalangan dilaporkan ke Mendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus di Pekanbaru, dikutip Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan Setempat PT SIP Tbk Berlangsung Aman dan Kondusif
Ia menjelaskan, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kena OTT KPK, maka gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah melaporkan kondisi bahwa telah terjadi penangkapan terhadap bupati tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, Gubernur Riau perlu mengirim surat untuk meminta petunjuk terkait dengan siapa yang bakal menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.
"Surat Gubernur Provinsi Riau itu sebagai dasar Mendagri menunjukkan wakil bupati sebagai Plt. Bupati Kepulauan Meranti, dan Mendagri yang akan mengeluarkan SK Plt. Bupati Kepulauan Meranti itu," katanya.
Baca Juga:
Gubernur Riau Dukung SMK Perkebunan Bagan Sinembah
Akan tetapi, kata lgi, sebelum SK keluar, ketika kepala daerah berhalangan secara otomatis wakil kepala daerah yang menjabat sebagai plt. kepala daerah.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar laporan keuangan daerahnya memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Muhammad Adil diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel perjalanan umrah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.