Selanjutnya, ada perbedaan tafsiran P&C ISPO di kalangan auditor sehingga berdampak kesulitan pemenuhan dokumen ditingkat kelompok.
Contohnya, ada pemahaman auditor yang memahami kelompok harus bermitra dengan perusahan terdekat, namun ada juga memahami tidak perlu bermitra. sehingga menyulitkan petani dalam pemenuhan dokumen, dimana kemitraan antara kelompok/koperasi dengan perusahaan.
Baca Juga:
Serikat Petani Kelapa Sawit Melakukan Sosialisasi Percepatan ISPO Kepada Petani Swadaya di Tiga Kabupaten
Sebagai informasi, pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan melalui sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk produk kelapa sawit.
[Redaktur: Mega Puspita]