Riau.WahanaNews.co - Tiga orang masyarakat petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu digugat bayar ganti rugi sebesar Rp7 miliar lebih oleh perusahaan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).
Tiga orang petani itu yakni Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin, warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Mukomuko. Ketiganya digugat dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa hak menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU nomor 125 yang diklaim milik PT DDP.
Baca Juga:
Pemerintah AS Bakal Memecah Google, Berikut Penyebabnya
Perkara perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada tiga orang petani tergugat, saat ini telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Dengan nomor/Pdt.G/2023/PN Mkm yang didaftarkan oleh PT DDP penggugat melalui kuasa hukumnya, Yulia Falufi.
Dikutip Rabh (11/10/2023), Kuasa Hukum Tergugat, Riyan Pranata mengungkapkan, ada beberapa poin yang disampaikan PT DDP selaku penggugat terhadap 3 orang kliennya.
Diantaranya, PT DDP selaku penggugat menuntut ganti rugi material sebesar Rp3. 779.437.171. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.
Baca Juga:
Handalkan Pasokan Listrik, PLN UP3 Jambi Terus Sadarkan dan Himbau Masyarakat Kota Jambi Terkait Bahaya Kelistrikan
Materi gugatan kedua, pihak penggugat meminta kliennya untuk membayar ganti rugi inmaterial sebesar Rp3,5 miliar. Dengan dalih aktivitas kliennya dianggap menghilangkan waktu dari program usaha sawit yang diklaim milik penggugat sejak Desember 2022 hingga Juni 2023.
‘’Jadi secara total, gugatan material dan in material yang ditujukan kepada kliennya selaku tergugat lebih dari Rp7 miliar,’’ ungkap Riyan Prana usai menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Mukomuko, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Riyan Prana salah satu tim advokat pada lembaga bantuan hukum (LBH) Republica dan Yayasan Kanopi Hijau Bengkulu, juga menyampaikan, tuntutan lain yang ditujukan penggugat kepada kliennya, juga meminta mengosongkan areal lahan sengketa.