‘’Dengan adanya seperti itu, kami masyarakat datang ke sana, kami bersihkan lahan itu. Kami bikin pondok-pondok di sana. Sesudah itu kami tanam tanaman kami, berupa sawit,’’ urainya.
Di saat pihaknya melakukan aktivitas di lokasi, tidak ada teguran dari pihak manajemen perusahaan.
Baca Juga:
Pemerintah AS Bakal Memecah Google, Berikut Penyebabnya
Namun pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, ada panggilan untuk sidang di Pengadilan Negeri Mukomuko, dalam perkara gugatan yang disampaikan PT. DDP.
‘’Di hari itu juga, PT DDP melakukan panen di lokasi garapan kami. Di situ ada APH juga, manajer, askep dan asisten perusahaan ada disana. Jadi kami tidak pernah menghalangi pihak perusahaan yang punya legalitas. Dan kami telah pernah menyurati pihak DDP, tolong tunjukkan batas HGU. Sampai detik ini, PT DDP belum bisa menunjukkan batas HGU. Mirisnya sekarang, kami digugat hingga Rp7 miliar,’’ paparnya.
Dia juga menyampaikan, sebelum menunjukkan legalitas batas HGU, pihak DDP telah melakukan panen raya di lahan garapannya beserta petani lainnya.
Baca Juga:
Handalkan Pasokan Listrik, PLN UP3 Jambi Terus Sadarkan dan Himbau Masyarakat Kota Jambi Terkait Bahaya Kelistrikan
‘’Versi DDP, lahan yang kami garap itu masuk HGU Air Pendulang Estate, tapi kami menganggap lahan itu bukan kawasan HGU PT DDP,’’ demikian Harapandi.
[Redaktur: Mega Puspita]