‘’Untuk sidang hari ini, sudah masuk agenda pokok persidangan. Dapat kami tegaskan, kepada para pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan mengakibatkan kerugian para pihak,’’ pinta Riyan.
Adapun materi gugatan yang disampaikan PT DDP, tiga orang petani selaku tergugat dianggap telah melakukan perbuatan hukum, pertama para tergugat dan kelompoknya diduga tanpa hak menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU nomor 125 milik penggugat.
Baca Juga:
Pemerintah AS Bakal Memecah Google, Berikut Penyebabnya
Perbuatan melawan hukum kedua, tergugat dan kelompok dinilai telah menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat di atas lahan HGU nomor 125 milik penggugat
Kemudian, perbuatan melawan hukum ketiga, para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat di lahan HGU nomor 125 milik penggugat.
Salah satu petani tergugat, Harapandi menyampaikan, lahan garapan masyarakat petani yang diklaim oleh PT DDP adalah lahan HGU mereka berada di wilayah daerah Air Sule, Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman.
Baca Juga:
Handalkan Pasokan Listrik, PLN UP3 Jambi Terus Sadarkan dan Himbau Masyarakat Kota Jambi Terkait Bahaya Kelistrikan
Menurutnya, petani penggarap lahan di areal tersebut berasal dari warga Kecamatan Ipuh, Malin Deman dan Air Rami, dengan jumlah lebih kurang 52 orang, termasuk dirinya.
Dijelaskan Harapandi, sejumlah petani itu tidak serta merta memasuki dan menggarap areal lahan yang diklaim masuk kawasan HGU PT DDP tersebut. Dikatakan Harapandi, mulanya lahan tersebut tidak digarap dan tidak diolah dari pihak mana pun, termasuk pihak perusahaan penggugat.
Sebelum memulai menggarap, kata Harapandi, pihaknya juga telah mendatangi pihak manajemen PT. DDP. Menurut Harapandi, dari keterangan yang didapatkan dirinya melalui Legal PT DDP bernama Yoyok, bahwasanya lokasi lahan tersebut berada di luar HGU PT DDP.