2. Pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di RSJ.
3. Kapolri dan Polda Riau mengusut tuntas kasus kematian Ahmad Nurhadi dan menindak pihak yang terbukti lalai.
Baca Juga:
Survei Indikator: Dedi Mulyadi Paling Puaskan Warga, Andra Soni Paling Rendah
4. Kementerian Kesehatan RI melakukan audit terhadap RSJ Tampan Pekanbaru.
Dalam pernyataannya, Garmasi juga menegaskan dasar hukum atas tuntutan mereka. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak boleh dilanggar.
“Tragedi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan terhadap pasien dengan kondisi rentan. Kami meminta Gubernur Riau bertindak tegas mencopot Dirut RSJ Tampan dan mendesak agar proses hukum dijalankan hingga tuntas. Garmasi akan terus mengawal proses ini demi keadilan bagi Ahmad Nurhadi,” tegas Mulyadi.
Baca Juga:
59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI Jakarta
Redaktur: Sah Siandi Lubis