RIAU.WAHANANEWS.co, Pekanbaru – Gerakan Advokat dan Aktivis Masyarakat Indonesia (Garmasi) Riau-Jakarta mendesak Gubernur Riau segera mencopot Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, dr. Prima Wulandari. Desakan ini muncul saat adanya dugaan kelalaian manajemen rumah sakit yang dinilai berkontribusi pada kematian seorang pasien, Ahmad Nurhadi, Jumat (25/4/2025).
Ahmad Nurhadi, warga Kabupaten Rokan Hulu, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSJ Tampan. Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal akibat bunuh diri. Namun, pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Survei Indikator: Dedi Mulyadi Paling Puaskan Warga, Andra Soni Paling Rendah
Beberapa poin yang dipertanyakan keluarga, antara lain tidak ditemukannya tanda khas korban gantung diri, pakaian yang digunakan untuk aksi bunuh diri tidak dikenali sebagai milik almarhum, serta dugaan kelambanan respons petugas meskipun CCTV dikabarkan merekam dua kali percobaan bunuh diri. Pihak RSJ juga disebut menolak menunjukkan bukti rekaman CCTV dan hasil medis secara transparan.
Lebih dari 40 hari setelah insiden, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Garmasi menilai Direktur RSJ Tampan telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan rumah sakit secara profesional. Menurut organisasi tersebut, rumah sakit jiwa seharusnya menjadi tempat pemulihan, bukan tempat yang membahayakan jiwa pasien.
Baca Juga:
59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI Jakarta
“Manajemen RSJ terkesan lalai dan tidak memiliki sistem tanggap darurat. Kami melihat kematian Ahmad Nurhadi sebagai akibat dari kelalaian sistemik yang serius,” ujar Ketua Umum Garmasi Indonesia, Mulyadi, dalam pernyataan tertulisnya.
Garmasi Riau-Jakarta menyampaikan empat tuntutan utama kepada para pemangku kebijakan:
1. Gubernur Riau mencopot dr. Prima Wulandari dari jabatan Direktur RSJ Tampan.
2. Pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di RSJ.
3. Kapolri dan Polda Riau mengusut tuntas kasus kematian Ahmad Nurhadi dan menindak pihak yang terbukti lalai.
4. Kementerian Kesehatan RI melakukan audit terhadap RSJ Tampan Pekanbaru.
Dalam pernyataannya, Garmasi juga menegaskan dasar hukum atas tuntutan mereka. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak boleh dilanggar.
“Tragedi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan terhadap pasien dengan kondisi rentan. Kami meminta Gubernur Riau bertindak tegas mencopot Dirut RSJ Tampan dan mendesak agar proses hukum dijalankan hingga tuntas. Garmasi akan terus mengawal proses ini demi keadilan bagi Ahmad Nurhadi,” tegas Mulyadi.
Redaktur: Sah Siandi Lubis