Pada Juli 2021 dalam pertemuan di Kantor Camat Tambang, Ajir kembali diberi dua surat ganti rugi. Disini ia melihat ada keanehan.
"Di dua surat itu ditumpuk rumah dan tanaman 1.600 batang lebih. Surat tanah hanya 500 meter persegi. Rumah aja sudah 300 meter persegi. Seakan pohon yang dihitung di atas rumah. Jadi saya tolak," katanya.
Baca Juga:
Dukung Pembangunan Infrastruktur Air, Hutama Karya Hadir di World Water Forum Ke-10
Rumah dan tanah Ajir hanya dinilai Rp. 800 juta. Ajir menyebutkan, pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah miliknya tertera seluas 2.050 meter persegi.
Tetapi hasil pengukuran BPN, luas tanahnya yang akan diganti rugi untuk tol menjadi 1.861 meter persegi. Pun tidak ada penjelasan lanjutan tentang sisa tanah yang tidak ikut diganti rugi.
Ajir pernah meminta penjelasan langsung kepada pihak KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan. Ia datang ke kantor KJPP yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Baca Juga:
Catat! Ini Tarif Tol Lima Puluh-Junction Indrapura
"Saya disuruh ke pengadilan saja," pungkasnya.
Polemik ganti rugi ini berada di ruas Tol Pekbang STA 9-10. Pantauan Tribunpekanbaru.com di lokasi, penimbunan ruas tol terputus sampai tanah bersengketa ganti rugi.
Padahal, kepada Presiden dilaporkan bahwa target pembangunan Tol Pekbang sepanjang 40 kilometer itu akan rampung Desember 2021 ini.