Tetapi dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas yang akan diganti rugi hanya 8.500 meter persegi. Tak ada penjelasan untuk sisa luas bidang yang tidak ikut diganti rugi.
Pada September 2021, Zul mengaku kembali disodori amplop untuk bidang tanahnya yang lain seluas 114 meter persegi. Nilainya tetap di angka sekitar Rp. 30.000 per meter. Ia kembali menolak.
Baca Juga:
Dukung Pembangunan Infrastruktur Air, Hutama Karya Hadir di World Water Forum Ke-10
Zul mengaku, dirinya tak pernah sekalipun diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan kepada pihak appraisal. Ia sendiri masih bingung dengan penyelesaian atas polemik ganti rugi tersebut.
Ia hanya mengetahui bahwa penyelesaian polemik ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Ia masih berharap ada perbaikan nilai ganti rugi yang akan diterimanya. "Paling tidak ada penyetaraan dengan sempadan," harap Zul. Ajir Husin adalah pemilik bidang sempadan Zulkarnain.
Baca Juga:
Catat! Ini Tarif Tol Lima Puluh-Junction Indrapura
Pria yang sudah tampak tua ini bahkan melihat adanya keanehan dengan sistem penilaian oleh KJPP. Ajir memiliki lima bidang tanah yang masuk penentuan lokasi jalan tol.
Pada Maret 2021 lalu, ia diberi tiga surat berisi nilai ganti rugi untuk tiga surat tanahnya. Tanahnya dipatok Rp. 616.000 per meter.
"Di tiga surat itu, tanaman dan rumah kosong. Padahal ada tanaman dan rumah," kata Ajir. Kala itu ia menolak hasil appraisal itu.