WahanaNews-Riau I Soal ganti rugi lahan tanah jalan tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang) belum ada titik terang.
Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/09/2021) pemilik bidang di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang masih bingung dengan penyelesaian nilai ganti rugi yang tidak wajar.
Baca Juga:
Dukung Pembangunan Infrastruktur Air, Hutama Karya Hadir di World Water Forum Ke-10
Zulkarnain, seorang kakek 72 tahun, adalah seorang pemilik bidang tanah yang diberi nilai tidak masuk akal. Tanahnya dinilai hanya sekitar Rp. 33.000 per meter.
"Tanah saya dihargai sekitar 33.000 per meter. Padahal tanah di sempadan dinilai 600.000 lebih," ungkap Abah Haji Zul, sapaan akrabnya, ketika ditemui di dekat tanahnya di Kilometer 28 Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Senin (27/9/2021).
Zul mengetahui nilai tanahnya per meter dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan.
Baca Juga:
Catat! Ini Tarif Tol Lima Puluh-Junction Indrapura
Ia disodori sebuah amplop berisi total nilai ganti rugi yang akan diterimanya saat beberapa pemilik bidang tanah dikumpulkan di Kantor Desa Sungai Pinang, Maret 2021 lalu.
"Saya lihat totalnya 200 juta. Saya hitung untuk tanah saya hampir 1 hektar, jadi sekitar 33.000 per meter. Saya langsung menolak," ujar Zul.
Anehnya lagi, kata Zul, di Sertifikat Hak Milik (SHM) tertera luas tanah hampir 1 hektar.
Tetapi dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas yang akan diganti rugi hanya 8.500 meter persegi. Tak ada penjelasan untuk sisa luas bidang yang tidak ikut diganti rugi.
Pada September 2021, Zul mengaku kembali disodori amplop untuk bidang tanahnya yang lain seluas 114 meter persegi. Nilainya tetap di angka sekitar Rp. 30.000 per meter. Ia kembali menolak.
Zul mengaku, dirinya tak pernah sekalipun diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan kepada pihak appraisal. Ia sendiri masih bingung dengan penyelesaian atas polemik ganti rugi tersebut.
Ia hanya mengetahui bahwa penyelesaian polemik ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Ia masih berharap ada perbaikan nilai ganti rugi yang akan diterimanya. "Paling tidak ada penyetaraan dengan sempadan," harap Zul. Ajir Husin adalah pemilik bidang sempadan Zulkarnain.
Pria yang sudah tampak tua ini bahkan melihat adanya keanehan dengan sistem penilaian oleh KJPP. Ajir memiliki lima bidang tanah yang masuk penentuan lokasi jalan tol.
Pada Maret 2021 lalu, ia diberi tiga surat berisi nilai ganti rugi untuk tiga surat tanahnya. Tanahnya dipatok Rp. 616.000 per meter.
"Di tiga surat itu, tanaman dan rumah kosong. Padahal ada tanaman dan rumah," kata Ajir. Kala itu ia menolak hasil appraisal itu.
Pada Juli 2021 dalam pertemuan di Kantor Camat Tambang, Ajir kembali diberi dua surat ganti rugi. Disini ia melihat ada keanehan.
"Di dua surat itu ditumpuk rumah dan tanaman 1.600 batang lebih. Surat tanah hanya 500 meter persegi. Rumah aja sudah 300 meter persegi. Seakan pohon yang dihitung di atas rumah. Jadi saya tolak," katanya.
Rumah dan tanah Ajir hanya dinilai Rp. 800 juta. Ajir menyebutkan, pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah miliknya tertera seluas 2.050 meter persegi.
Tetapi hasil pengukuran BPN, luas tanahnya yang akan diganti rugi untuk tol menjadi 1.861 meter persegi. Pun tidak ada penjelasan lanjutan tentang sisa tanah yang tidak ikut diganti rugi.
Ajir pernah meminta penjelasan langsung kepada pihak KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan. Ia datang ke kantor KJPP yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
"Saya disuruh ke pengadilan saja," pungkasnya.
Polemik ganti rugi ini berada di ruas Tol Pekbang STA 9-10. Pantauan Tribunpekanbaru.com di lokasi, penimbunan ruas tol terputus sampai tanah bersengketa ganti rugi.
Padahal, kepada Presiden dilaporkan bahwa target pembangunan Tol Pekbang sepanjang 40 kilometer itu akan rampung Desember 2021 ini.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Satker Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Wilayah II, Asdiman menyatakan, penyelesaian masalah ganti rugi hanya di Pengadilan Negeri Bangkinang melalui konsinyasi.
Ia mengatakan, proses pencairan sudah diajukan ke Satuan Kerja Balai Besar Jalan Nasional (BBJN). Uang ganti rugi nantinya akan dicairkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Menurut Asdiman, sesuai aturan, LMAN selanjutnya menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. "Sekarang masih proses administrasi," katanya, Jumat lalu.
DPRD Kampar sebelumnya sudah membahas polemik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing.
Hearing ini menindaklanjuti protes pemilik bidang tanah yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat Advokat Boy Gunawan dan Rekan.
DPRD mencecar Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan atas selisih nilai ganti rugi antar bidang tanah berdekatan yang terlalu jauh. Tetapi KJPP tetap kukuh dengan nilai ganti rugi yang dibuatnya.
Asdiman menyebutkan, ada sekitar 28 bidang dari sekitar 80 bidang tanah di Sungai Pinang yang masih berpolemik. Bidang tanah berpolemik tersebut terbentang di sepanjang 2,5 kilometer ruas tol. Nilai ganti rugi yang akan diselesaikan dengan konsinyasi itu sebesar Rp. 2 miliar lebih.
Asdiman mengaku PPK tidak dapat mempengaruhi nilai yang dibuat oleh KJPP. PPK hanya bisa memberi saran agar nilai ganti rugi jangan sampai menimbulkan masalah. (tum)