RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu
Aktivitas dugaan pencurian dan penimbunan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi sorotan publik. Sebuah gudang yang berada di sekitar Desa Kota Lama Simpang Roda, Kecamatan Rengat Barat, diduga menjadi lokasi penampungan CPO ilegal yang hingga kini dipertanyakan perizinannya.
Baca Juga:
Diduga PETI Masih Marak di Peranap, Penambang Setor Rp500 Ribu per Ponton Setiap Minggu, Polisi Turun Tangan Selidiki Informasi
Gudang tersebut tampak dibalut pagar seng yang tersusun rapi. Di dalamnya, terlihat sejumlah jerigen serta kolam penimbunan yang diduga digunakan untuk menampung CPO hasil praktik yang dikenal dengan istilah “kencing” minyak. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
Informasi tersebut disampaikan oleh Yoga (34), warga Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, pada Rabu (21/01/2026). Ia mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan rumah makan di sepanjang Jalan Lintas Timur Sumatera sebagai lokasi transit untuk memindahkan minyak dari mobil tangki.
“Biasanya sopir berhenti dengan alasan makan atau istirahat. Tapi di situlah minyak CPO dari mobil tangki disedot dan dipindahkan ke jerigen, supaya tidak tercium aparat penegak hukum,” ujar Yoga.
Baca Juga:
Ketua IWO Inhu Kecam Pencatutan Nama Media dalam Isu Pungli PETI di Peranap
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga hingga empat rumah makan yang kerap dijadikan tempat langganan untuk melakukan aktivitas tersebut. Mobil-mobil tangki yang digunakan bahkan memiliki tulisan dan nomor kendaraan yang berbeda-beda, sehingga sulit dilacak secara kasat mata.