WahanaNews-Riau I Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau membenarkan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto.
Baca Juga:
Wakapolda Riau Tinjau Kesiapan Personel Pam dan Pendirian Sejumlah TPS di Rokan Hilir
Dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan bantuan penanganan covid-19.
"Sudah kita periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, kepada wartawan melalui WhasApp, Sabtu (18/9/2021).
Saat ditanyai lebih lanjut apakah ini pemeriksaan pertama yang bersangkutan sebagai tersangka, kapan diperiksa, dan apakah langsung ditahan, Kombes Ferry tak memberikan jawaban lagi.
Baca Juga:
Dinilai Tak Wajar, Keluarga Minta Polda Riau Usut Tewasnya Briptu JD
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi perihal informasi yang sama, menjawab bahwa kasus itu akan diekspos nanti.
"Nanti diekspos, sabar ya," papar Kombes Sunarto.
Data yang dirangkum, diduga dalam hal ini ada praktik penjualan swab antigen untuk kepentingan pribadi. Padahal bantuan swab itu semestinya tidak boleh dikomersilkan.