Riau.WahanaNews.co - Gerakan Nasional Anti Korupsi (Genak) Provinsi Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Riau, Kamis (28/3/2023).
Mereka melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada proyek Pembangunan jembatan penyebrangan Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud. Diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2022 dan diresmikan tahun 2023.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Dalam orasinya, Habibi selaku Korlap menuntut Kejati segera selidiki Kadis PUTR sebagai pelaksana proyek karena tidak amanah manfaatkan dana APBD Rohil terkesan pyoyek dijalankan hanya menjadi objek korupsi
"Kami meminta Kajati Riau merespon laporan kami karena proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan atau tidak sesuai dengan RAB dan mendesak segera periksa proyek yang mengalami kelebihan bayar senilai 1.2 milyar dengan nilai kontrak 31 milyar lebih" ujar Habibi, dikutip Jumat (29/3/2024).
"Yang lebih parahnya lagi, Bupati Afrizal Sintong mengeluarkan statemen meminta anggaran proyek ditambah mencapai 100 milyar, padahal proyek bermasalah dan hal seperti ini wajib kami suarakan agar Kejati Riau turunkan penyidik untuk memeriksa transaksional aliran dana proyek dan spesifikasi bangunan kami sebagai pelapor siap untuk dipanggil Kejati Riau demi memenuhi alat bukti" lanjut Habibi.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Berdasarkan penelusuran Genak Provinsi Riau, proyek dimenangkan oleh PT. Tirta Marga Jaya Beton. Mereka pun mencurigai pada proses pelelangan terindikasi kongkalikong karena PPK hanya memenangkan peserta dengan nilai tawaran tertinggi dan Korlap meminta Kejati Riau harus segera mungkin usut tuntas dan tetapkan Kadis PUTR Rohil sebagai tersangka kasus korupsi.
"Dalam waktu dekat kami akan aksi dikantor Kejati Riau melaporkan Kadis PUTR Rohil dan membawa beberapa alat bukti" tutup Habibi.
[Redaktur: Mega Puspita]