Riau.WahanaNews.co - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (DPP LPKRI B.A.I), Jalalludin Ginting, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau terkait penanganan kasus eksekusi paksa mobil konsumen.
“Kami sangat menghargai langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Direskrimum Polda Riau dalam menangani kasus penarikan paksa mobil konsumen oleh debt collector BCA Finance Cabang Pekanbaru Jalan Arifin Ahmad,” ujar Ketua Umum DPP LPK-RI, dikutip Selasa (9/4/2024).
Baca Juga:
Subdit III Reskrimsus Polda Riau Menyita Lahan Seluas 1.206 M Persegi dan 11 Unit Homestay
Ia menilai, tindakan ini dianggap sebagai efek jera bagi pelanggar perlindungan konsumen. Jalalludin Ginting menyampaikan hal ini dalam sebuah Konferensi Pers secara virtual dengan tema "Agar Menjadi Efek Jera Bagi Debt Collector yang Melanggar Hukum Vidusia" pada Rabu (3/4/2024) lalu.
Dia juga memuji kinerja luar biasa dari Tim DPW LPK-RI B.A.I yang berhasil mencapai hasil nyata dalam menangani kasus tersebut.
Selanjutnya, DPP LPK-RI B.A.I menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum kepada konsumen yang terdampak dirugikan.
Baca Juga:
Polres Rohil Ikuti FGD Bersama Jajaran Satlantas Polda Riau Bahas Hal Ini
Semua pihak diharapkan untuk mematuhi implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang "Perlindungan Konsumen."
[Redaktur: Mega Puspita]