RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir - Kunjungan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau ke lokasi PKS PT .KAN guna menentukan titik kordinat beberapa pekan lalu masih menyisakan pertanyaan.
Pasalnya, berdasarkan informasi kalau kedatangan pihak Dishut Propinsi Riau ke PKS PT.KAN adalah guna memastikan kalau lokasi PKS PT.KAN berada dalam kawasan zona hijau atau hutan lindung.
Baca Juga:
Pemuda Pancasila: Pengamanan Lahan Seluas 537 Hektar di Area 88, Kabupaten Rohil.
Namun anehnya persoalan ini terkesan di tutup tutupi dan sampai saat ini tidak ada tindakan tegas sesuai Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang aktivitas penebangan, pengambilan, atau perusakan hutan lindung.
Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran hutan lindung.
Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, Pencabutan izin usaha, Penghentian aktivitas perusahaan dan Restorasi kawasan hutan lindung.
Baca Juga:
Kunjungan Kapolres Rohil ke Masjid Miftahul Jannah dalam Rangka Bhakti Sosial.
Patut diduga kalau ada kongkalikong antara pihak PT.KAN dengan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau, sebab konfirmasi yang dilayangkan melalui whatshap salah satu oknum Dishut berinisial ( YS) sudah 2 pekan tak ada jawaban, mirisnya no hp nya pun sudah tak lagi aktif.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]