Tidak hanya persoalan anggaran, keberadaan usaha depot air minum BUMKep juga dipertanyakan. Warga sekitar menilai usaha tersebut hanya beroperasi dalam waktu singkat.
Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar lokasi depot mengaku hanya satu kali membeli air dari depot BUMKep.
Baca Juga:
Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Okum Pejabat dalam Kasus Narkotika
"Saya pernah beli sekali waktu ada acara pesta di rumah. Tapi airnya rasanya kurang enak, jadi setelah itu tidak pernah beli lagi," ujarnya.
Upaya konfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp kepada Penghulu/kepala desa Kubu I, Mukhlisin, belum membuahkan hasil ataupun tanggapan atas berbagai dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan instansi berwenang lainnya, melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BUMKep tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Malam Penuh Prestasi, Afia Meilin Putri Islamy Bersinar di Malam Penganugerahan Putera Puteri Jambi 2026
Dugaan penyalahgunaan dana desa maupun BUMDes/BUMKep yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[Redaktur: Adi Riswanto]