RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir Dugaan penyalahgunaan anggaran BUMKep(Badan Usaha Milik Kepenghuluan) Jaya Sentosa Desa Kubu I, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Pengelolaan penyertaan modal ratusan juta rupiah yang bersumber dari dana pemerintah diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMKep Jaya Sentosa bergerak di bidang usaha depot air minum. Penyertaan modal yang diterima terdiri dari Rp50 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019, Rp137 juta dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau pada tahun yang sama, serta tambahan modal sebesar Rp65 juta pada tahun 2020. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp252 juta.
Baca Juga:
Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Okum Pejabat dalam Kasus Narkotika
Saat ditemui awak media pada 21 Mei 2026 di lokasi usaha jual beli buah sawit miliknya di Jalan Lintas Pesisir, Sungai Besar, Direktur BUMKep, Sutarman, menyampaikan sejumlah pengakuan terkait pengelolaan dana tersebut.
"Saya hanya tamat SD. Syarat menjadi Direktur BUMKep sebenarnya minimal tamat SMA, tetapi saya didukung Penghulu Mukhlisin untuk menjadi direktur, sehingga kerja saya dibayang-bayangi oleh Penghulu" ungkap Sutarman.
Menurut pengakuannya, pemerintah desa mentransfer dana sekitar Rp187 juta ke rekening BUMKep untuk usaha depot air minum. Atas arahan Penghulu Mukhlisin, dana sekitar Rp180 juta kemudian dicairkan di Bagan Siapi-api dan dipegang oleh Bendahara BUMKep, Karjiman, sehingga tersisa sekitar Rp7 juta di rekening.
Baca Juga:
Malam Penuh Prestasi, Afia Meilin Putri Islamy Bersinar di Malam Penganugerahan Putera Puteri Jambi 2026
Sutarman menjelaskan sekitar Rp100 juta digunakan untuk membangun kios berukuran 4 x 4 meter yang terbuat dari GRC beserta pengadaan peralatan depot air minum.
Namun, ia mengaku sisa dana sekitar Rp80 juta kemudian diminta oleh Penghulu melalui seorang perangkat desa dengan alasan dipinjam. Menurut pengakuannya, permintaan itu dilakukan secara bertahap hingga seluruh dana habis, tetapi hingga kini uang tersebut disebut belum pernah dikembalikan kepada BUMKep.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa tambahan penyertaan modal BUMKep tahun 2020 sebesar Rp65 juta tidak pernah masuk ke rekening BUMKep. Jika dugaan tersebut terbukti, maka total potensi kerugian yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp145 juta.
Tidak hanya persoalan anggaran, keberadaan usaha depot air minum BUMKep juga dipertanyakan. Warga sekitar menilai usaha tersebut hanya beroperasi dalam waktu singkat.
Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar lokasi depot mengaku hanya satu kali membeli air dari depot BUMKep.
"Saya pernah beli sekali waktu ada acara pesta di rumah. Tapi airnya rasanya kurang enak, jadi setelah itu tidak pernah beli lagi," ujarnya.
Upaya konfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp kepada Penghulu/kepala desa Kubu I, Mukhlisin, belum membuahkan hasil ataupun tanggapan atas berbagai dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan instansi berwenang lainnya, melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BUMKep tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan dana desa maupun BUMDes/BUMKep yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[Redaktur: Adi Riswanto]