Namun, sehari setelah pernyataan tersebut, muncul keterangan berbeda dari salah seorang wali murid yang mengaku anaknya tidak pernah menerima buku paket pinjaman sebagaimana disampaikan pihak sekolah.
"Setahu saya anak saya tidak ada dipinjamkan buku paket untuk dibawa pulang, kemarin kami baru saja kami membayar fotocopy LKS, alasan guru memfotocopy LKS dikarenakan jumlah buku paket di sekolah kurang/belum terpenuhi" ujar wali murid tersebut sambil memperlihatkan isi tas sekolah anaknya yang hanya berisi buku tulis.
Baca Juga:
Diduga Masih Ada Pungutan di SDN 181 Pekanbaru, Padahal Dana BOS Ratusan Juta Digelontorkan Setiap Tahun
Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dengan pengakuan sejumlah siswa dan wali murid menjadi fakta yang patut ditelusuri lebih lanjut. Jika benar buku paket tersedia dalam jumlah melimpah sebagaimana disampaikan kepala sekolah, maka seharusnya kondisi tersebut dapat dirasakan secara merata oleh seluruh peserta didik.
Sebaliknya, apabila masih ditemukan siswa yang harus berbagi buku atau bahkan tidak memperoleh buku paket sama sekali, maka diperlukan evaluasi terhadap mekanisme pendistribusian maupun pengelolaan sarana belajar di sekolah.
Besarnya alokasi Dana BOS pada komponen pengembangan perpustakaan juga semestinya berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas layanan perpustakaan serta terpenuhinya kebutuhan buku bagi seluruh siswa. Dana BOS pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran yang efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata kepada peserta didik.
Baca Juga:
Fiktif atau Mark-up? Pengelolaan Dana BOS SDN 181 Pekanbaru Jadi Sorotan, Kadisdik Janji Beri Penjelasan
Di sisi lain, kepemimpinan Kepala SD Negeri 181 Pekanbaru juga menjadi perhatian publik karena dalam beberapa waktu terakhir sekolah tersebut beberapa kali menjadi sorotan atas berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Meski demikian, setiap dugaan maupun kritik harus tetap diuji berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.
Sebagai pemimpin satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah Dana BOS dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada orang tua siswa yang berhak mengetahui sejauh mana anggaran
[Redaktur: Adi Riswanto]