Seperti yang diungkapkan beberapa ASN yang enggan disebutkan namanya. Mereka menilai sepatutnya kepala daerah mempertimbangkan kebijakan yang dibuat, sebab selayaknya tugas ASN meskipun nonjob sudah ada porsinya masing-masing.
"Ini kebijakan pimpinan dan kami harus melaksanakannya. Namun perlu digarisbawahi, tidak semua ASN yang nonjob tidak ada kerjaan, masih banyak pekerjaan yang harus kami kerjakan. Jika sudah begini terserah sajalah," keluh seorang ASN.
Baca Juga:
Bupati Meranti M. Adil Pernah Dituding Gasak Uang Bantuan Masjid
Tak hanya itu, salah seorang mantan PNS di Meranti pun juga ikut berkomentar terhadap kebijakan Bupati. Menurut dia kebijakan ini mesti dikaji ulang, karena sejatinya ASN itu dibekali dengan keahliannya masing-masing.
"Miris dengan kebijakan seperti ini, seharusnya kepala daerah harus cermat, dan paham aturan birokrasi dalam mengurus daerah. Yang jadi pertanyaan itu, seberapa urgennya jalan di kota Selatpanjang ini harus di jaga ratusan petugas, seolah-olah apa yang mereka buat selama ini seperti tidak ada nilai pengabdian," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi untuk menanggapi, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi SE menuturkan kebijakan yang dibuat kepala daerah seharusnya didasari dengan pertimbangan yang cermat dan tidak asal-asalan. Meletakkan posisi itu harus pada tempat yang sesuai dengan tupoksinya.
Baca Juga:
Gubernur Riau Segera Surati Mendagri Ajukan Plt Bupati Meranti
"Memang bupati punya hak prerogatif, namun harus punya pertimbangan yang manusiawi. Masa sarjana dan mantan pejabat diletakkan di persimpangan jalan, kan sangat tidak etis rasanya. Harus sesuai dengan porsi," beber Fauzi. (tum)