RIAU.WAHANANEWS.co, ROHIL – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Tim RAGA Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan patroli premanisme di sekitar Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara, tepatnya di Balam KM 22, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dalam kegiatan ini, seorang diduga pelaku pungutan liar (pungli) berhasil diamankan, Senin, 19 Mei 2025, pukul 21.00 WIB.
Tim RAGA terdiri atas Ipda Ivan Bayu Aji Maulana, Ipda Rendi Lopiga Tarigan, S.H., Brigpol Frandy Riyanto, Brigpol Danni Daniel, Brigpol Andri Roy Saputra Manurung, Brigpol Theofilus Yosefanrow, Briptu Christian Noverdi Siagian, Bripda Jacky Anas Saputra, Bripda Sapril Rephael Siburian, dan Bripda Rizky Pratama Harahap. Tim ini mengamankan seorang pria yang kedapatan meminta sejumlah uang kepada pengendara roda empat yang melintas di Kampung Dusun Mulia Makmur, Balam KM 22.
Baca Juga:
Kapolda Riau Kunjungi Polres Rohil, Dorong Profesionalisme dan Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, membenarkan adanya temuan Tim RAGA saat melakukan patroli premanisme di wilayah hukum Polres Rohil.
“Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rohil, kami melaksanakan patroli premanisme dan menemukan satu orang yang sedang melakukan pungli terhadap sopir mobil roda empat yang melintas di Kampung Dusun Mulia Makmur, Balam KM 22,” terang AKP I Putu Adi Juniwinata.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim RAGA, pelaku mengaku bahwa ia melakukan pungli di lokasi tersebut tanpa ada unsur paksaan. Uang yang diberikan oleh sopir mobil yang melintas di palang (ampang-ampang) diberikan secara sukarela.
Baca Juga:
Kapolres Rokan Hilir Gelar Press Release Resmi, Kasus Karhutla
Tim Patroli RAGA Polres Rohil juga telah meminta keterangan dari Penghulu Balam Sempurna, Tugiono; Kepala Dusun, Raja Honan Purba; dan RT setempat, Irpan Simanjuntak. Para perangkat desa tersebut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah disepakati oleh masyarakat Dusun Mulia Makmur, Kepenghuluan Bangko Lestari, di mana hasil dari pungutan tersebut digunakan untuk operasional dan perbaikan jalan yang rusak.
Atas temuan tersebut, kegiatan pungli dihentikan. Tim juga melakukan pencabutan ampang-ampang atau palang, serta memberikan pembebasan bersyarat kepada pelaku melalui surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau perangkat desa agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri, khususnya kami di Polres Rohil, untuk memberantas aksi premanisme yang dapat mengganggu situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rohil,” pungkasnya.