RIAU.WAHANANEWS.co, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya guna menyesuaikan dengan dinamika hukum serta kebutuhan organisasi pendidikan di Indonesia.
Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah menilai sistem penerimaan peserta didik yang berlaku saat ini perlu disempurnakan agar pelaksanaannya di daerah lebih optimal dan merata.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tegur Nadiem Terkait Ketimpangan Infrastruktur Pendidikan
Regulasi ini sekaligus mencabut ketentuan lama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada berbagai jenjang, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah kejuruan.
Dasar hukum Permendikdasmen ini mencakup Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta perubahannya, serta Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini menjadi bagian dari upaya reformasi pendidikan nasional yang menekankan asas keadilan, transparansi, dan pemerataan akses pendidikan.
Baca Juga:
Sejarah dan Sosok Pencetus Hari Buku Nasional
[Informasi Pendidikan]
Redaktur: Sah Siandi Lubis