Dan terakhir kalinya, diketahui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat (10/7/2023) pukul 13.00 WIB di rumahnya. Tak sampai disitu, korban juga mengakui bahwa setiap bulan sang ayah melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Atas perbuatannya tersebut pun, pelaku dijatuhi hukuman sesuai Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.[mga]