WahanaNews - Riau | Seorang pria berinisial LA (44) warga Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Riau terungkap melakukan aksi bejatnya yang telah merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.
Diketahui, LA telah melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak 2017 silam yang baru berusia 16 tahun.
Baca Juga:
Polres Rohil Ikuti FGD Bersama Jajaran Satlantas Polda Riau Bahas Hal Ini
Aksinya tersebut kemudian terungkap oleh sang istri, LS (38) yang kemudian melaporkan pelaku AL ke Polsek Pujud, Senin (10/7/2023) lalu.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku AL ini mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia juga mengakui telah memperkosa anaknya yang tidak lain adalah anak kandungnya yang masih sekolah dan berusia 16 tahun hingga hamil," ujar Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, dikutip Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan kronologis, awalnya LS atau istri pelaku didatangi oleh sang adik (saksi) untuk mengadukan bahwa kondisi perut sang anak LS nampak seperti orang hamil.
Baca Juga:
14 Santriwati Ponpes Bidayatul Hidayah Ujung Tanjung Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia
Merasa curiga, LS pun kemudian membeli alat test kehamilan (test pack) untuk digunakan kepada sang anak. Didapati, hasil testpack pun garis dua atau positif hamil.
Selanjutnya, LS dan saksi melakukan interogasi kepada korban. Korban pun mengakui bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandung sendiri.
"Korban juga mengakui bahwa pertama kali pelaku atau ayahnya melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2017 silah di rumah orangtua daripada sang ibu yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan," jelas Juliandi.
Dan terakhir kalinya, diketahui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat (10/7/2023) pukul 13.00 WIB di rumahnya. Tak sampai disitu, korban juga mengakui bahwa setiap bulan sang ayah melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Atas perbuatannya tersebut pun, pelaku dijatuhi hukuman sesuai Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.[mga]