Riau.WahanaNews.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLH) Republik Indonesia menekankan urgensi pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui program Perhutanan Sosial. Program ini memungkinkan masyarakat mengajukan hak pengelolaan.
Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, Apri Dwi Sumarah menekankan, program ini bukan hanya tentang konservasi, tetapi juga tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Kinerja Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dengan Relaksasi Kebijakan
Ia mengatakan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Menurutnya, terdapat lima skema Perhutanan Sosial antara lain Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui, maka masyarakat dapat mengelola dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Baca Juga:
Antisipasi Bahaya Korsleting dan Kebakaran, PLN UP3 Jambi Himbau Gunakan Instalasi Sesuai SNI
"Hingga saat ini, terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengelolaan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial. Pemerintah sendiri telah mentargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar area hutan," kata Apri Dwi Sumarah, dalam Diskusi Ngobrol Pintar di Hotel Aryaduta Pekanbaru, dikutip Minggu (29/10/2023).
Lanjutnya, dalam pelaksanaannya akan dibentuk Kelompok Kerja Daerah untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini.
"Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan secara adil. Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah
lingkungan maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.