"Jika semua anggota aktif atau mantan, dengan kesadarannya mengakui selisih tunjangan dan mengembalikan di tahap penyelidikan (lidik), maka kasus tersebut kami tutup. Karena salah satu tujuan UU Tipikor ini pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," kata Hadiman.
Dia mengatakan pengembalian uang dilakukan sendiri oleh penerima ke bank dengan nomor rekening kas Kabupaten Kuansing. Selanjutnya, bukti setor dikirim pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Baca Juga:
Beras Mahal, Bupati Kuansing Soroti Sawah yang Disulap Jadi Kebun Sawit
"Kami tidak menerima uang cash dari DPRD untuk pengembalian dan kami hanya butuh bukti setor. Selanjutnya kami akan cross check ke Kepala Cabang Bank Kepri Riau dengan membawa bukti yang dikirimkan," katanya. (tum)