WahanaNews-Riau I Mantan dan anggota DPRD Kuantan Singingi, Riau, ramai-ramai mengembalikan tunjangan kepada pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (7/10/2021), uang yang dikembalikan itu diduga merupakan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tahun 2019. Para mantan dan anggota DPRD Kuansing mengembalikan uang setelah adanya laporan kelebihan pembayaran, terutama terkait tunjangan rumah dinas periode 2014-2019.
Baca Juga:
Beras Mahal, Bupati Kuansing Soroti Sawah yang Disulap Jadi Kebun Sawit
"Benar, ada pengembalian uang sisa dari pembayaran tunjangan rumah dinas saat periode 2014-2019. Setelah ada temuan BPK, ada selisih pembayaran tunjangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Dia mengatakan ada selisih pembayaran senilai Rp 976 jutaan. Dia mengatakan jumlah duit yang telah dikembalikan senilai Rp 250 juta.
"Anggota DPRD saat itu semua 32 orang. Ditambah pimpinan ada tiga orang, total seluruhnya 35 orang, ini semuanya telah mengembalikan," kata Hadiman.
Baca Juga:
Hamili Pacar namun Nikahi Orang Lain, Anggota Polres Kuansing Dilaporkan ke Propam
Dari 35 orang itu, ada yang sudah mengembalikan seluruhnya dan mencicil. Mereka yang mencicil merupakan mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 yang tak lagi duduk di DPRD Kuansing periode 2019-2024.
"Ada beberapa mantan anggota DPRD yang minta waktu dicicil selama 3 bulan sampai 6 bulan. Mereka juga buat surat pernyataan untuk kesanggupan membayar semuanya," ucapnya.
Jika dalam tempo 6 bulan uang kelebihan tunjangan tidak dibayarkan, maka kasus akan dilanjutkan ke penyidikan. Dia mengatakan seluruh nama yang ada di dalam laporan BPK telah dipanggil Kejaksaan.