"Tindakan pemasangan Pagar jalan masuk ke lahan milik Abdul Rahman Silalahi dikategorikan telah melakukan tindakan Pidana Pasal 385 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 Tahun hukuman Penjara ,"Tegas Andreas Hutajulu, SH MH di saat ditemui Awak media di Hotel Grand Elite di Kota Pekanbaru, Minggu (12/1/2025)
Dalam kesempatan itu Andreas Hutajulu, SH , MH juga mengatakan terhadap lahan seluas 537 Hektar tersebut dahulunya sudah di jual kepada saudara Winarto, dan sudah diserahkan seluruh Surat surat Aslinya, sehingga tindakan Dewi Maya Tanjung yang hingga saat ini mengklaim tanah tersebut masih miliknya seluas kurang lebih 61 Hektar dapat dikategorikan tindakan melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman Hukuman Pidana selama 4 tahun, Andreas juga menegaskan akan mengambil tindakan Hukum untuk melaporkan ke pihak berwajib terkait dengan fakta fakta hukum yang sedang terjadi.
Baca Juga:
Diwacanakan Akan Dilaksanakan Penyerahan Wakaf oleh H. Ratim kepada Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor
PJ Penghulu Rantau Bais Alfizarman saat dikonfirmasi awak media terkait hal dugaan penyerahan Kunci Gembok Pagar tersebut melalui selulernya 081168XXXX secara berulang kali dihubungi tidak diangkat olehnya.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]