Dengan adanya aksi tersebut maka memicu reaksi yang hampir menimbulkan ketegangan dilapangan, namun beruntung situasi tersebut bisa terkendali dan berlangsung aman.
Ketua Badan Penyuluhan Pelayanan Hukum (BPPH ) Majelis Pimpinan Cabang (MPC ) Pemuda Pancasila (PP) Rohil Andreas Hutajulu,SH,MH mengutuk keras kebijakan PJ Penghulu Rantau Bais yang tidak komitmen dalam menjaga Kamtibmas di Areal 88 objek perkara tersebut,
Baca Juga:
Diwacanakan Akan Dilaksanakan Penyerahan Wakaf oleh H. Ratim kepada Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor
“Kita mengingatkan semua pihak agar menjaga netralitas dalam perkara ini, bila mana jika tidak diindahkan kami sebagai pemegang surat kuasa dari klien kami, kami tidak segan segan mengambil langkah hukum kepada pihak berwajib atas tindakan kesewenang wenangan ini,"Tegas Andreas.
Lanjutnya,“Menurutnya legalitas kepemilikan objek areal 88 adalah sah milik klien kami yakni Abdul Rahman Silalahi, ini dibuktikan dengan adanya bukti Autentik dan sudah terjadi proses pembelian secara sah menurut hukum, sehingga klien kami adalah Pembeli beritikad baik,“Ujarnya
Sambungnya,"Terkait adanya putusan Kasasi No 1595 K / Pdt /2023 Hakim Mahkamah Agung telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut dan juga tidak ada dalam amar putusan yang menyatakan Dewi Maya Tanjung sebagai pemenang atau pemilik lahan di areal 88 seluas 537 Hektar, maka secara automatis pemilik lahan yang sah adalah saudara Abdul Rachman Silalahi," Jelas Andreas lagi.
Baca Juga:
Polda Riau Dinilai Lamban Dalam Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Mantan Dirut PTPN.
Andreas Hutajulu SH, MH menambahkan,"Sesuai dengan gugatan rekopensinya hanya mengklaim tanah miliknya hanya seluas kurang lebih hanya 61 Hektar dan bukan seluas 537 Hektar,
sehingga dengan perbuatan yang mengklaim Tanah milik Abdul Rahman Silalahi seluas 537 Hektar adalah perbuatan melawan hukum," Terang Andreas lagi.
Menurut Andreas Hutajulu SH, MH tindakan pemasangan Pagar jalan dan menguasai lahan seluas 537 Hektar milik klien kami dikategorikan telah melakukan tindak Pidana,