Azizan Khair juga memastikan bahwa pencabutan kuasa ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin melakukan aktivitas di lahan tersebut harus mendapatkan izin resmi dari para ahli waris yang sah.
Dengan adanya pemasangan plang ini, keluarga besar H. Adnan berharap agar masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan terkait kepemilikan tanah tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa segala bentuk transaksi tanah yang tidak melibatkan seluruh ahli waris dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca Juga:
Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Sepanjang Jalan Sudirman Bagan Batu
Ahli waris menegaskan bahwa jika ada pihak yang masih melakukan aktivitas di lahan tersebut tanpa izin resmi, mereka tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, mereka merujuk pada Pasal 551 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa yang dengan sengaja memasuki atau tetap berada di pekarangan rumah atau tanah kepunyaan orang lain, yang tidak diperuntukkan bagi umum, padahal ia telah dilarang oleh yang berhak atau kuasanya, tindakan memasuki lahan tanpa izin tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum."
Keluarga ahli waris juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lainnya jika diperlukan, termasuk melibatkan pihak kepolisian atau mengajukan gugatan perdata apabila terjadi sengketa lebih lanjut.
Baca Juga:
Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Jaminan Kematian
Dengan adanya pencabutan kuasa ini, ahli waris berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Mereka mengimbau agar siapa pun yang pernah membeli lahan di wilayah tersebut segera melakukan verifikasi langsung dengan ahli waris yang sah guna menghindari permasalahan hukum di masa depan.
Selain itu, keluarga ahli waris menegaskan bahwa pemasangan plang kepemilikan bukan sekadar simbolisasi, melainkan bentuk nyata dari upaya mereka untuk melindungi hak waris yang telah diwariskan oleh almarhum H. Adnan bin Matkudin.
Mereka berharap agar semua pihak dapat menghormati keputusan ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Dengan adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan ahli waris, diharapkan penyelesaian terkait lahan ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]