Selain itu, plang tersebut juga memuat peringatan tegas: "Dilarang Masuk, Pasal 551 KUHP."
Dalam pernyataannya kepada Wahana News, H. Azizan Khair, menegaskan bahwa seluruh kuasa yang sebelumnya diberikan kepada H. Adlan Adnan telah dicabut secara resmi melalui surat yang berlaku efektif sejak 11 Februari 2025.
Baca Juga:
Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Sepanjang Jalan Sudirman Bagan Batu
"Dengan ini, kami secara resmi mencabut seluruh kuasa yang telah diberikan kepada H. Adlan Adnan terkait lahan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Azizan Khair mengimbau kepada masyarakat yang pernah melakukan transaksi pembelian tanah melalui H. Adlan Adnan untuk segera menghubungi dirinya guna mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
"Kami meminta masyarakat yang pernah membeli tanah melalui H. Adlan Adnan agar segera menemui saya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," tambahnya.
Baca Juga:
Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Jaminan Kematian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut awalnya merupakan milik keluarga besar H. Adnan bin Matkudin, yang diwariskan kepada para ahli warisnya. Namun, dalam perjalanan waktu, muncul berbagai permasalahan terkait pengelolaan lahan, termasuk adanya transaksi jual beli yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Sebagai langkah hukum, para ahli waris sepakat untuk mencabut kuasa yang diberikan kepada H. Adlan Adnan guna menghindari kesalahpahaman lebih lanjut serta memastikan status kepemilikan lahan tetap sesuai dengan hak waris yang sah.
Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh ahli waris yang namanya tercantum dalam plang di lokasi lahan. Mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas hak waris yang telah diwariskan oleh almarhum H. Adnan bin Matkudin.