RIAU.WAHANANANEWS.CO, Bagan Batu – Ahli waris Haji Adnan Bin Matkudin, yang diwakili oleh Azizan Khair, dan didampingi oleh ahli waris lainnya, secara resmi menyatakan mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada H. Adlan Adnan. Pencabutan kuasa ini berkaitan dengan lahan tanah lapang yang berlokasi di Perumnas, tepat di belakang Puskesmas Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Kami adalah ahli waris sah dari almarhum H. Adnan Bin Matkudin, pemenang putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1673 K/Pdt/2005 tanggal 12 September 2007," ujar Azizan Khair dalam pernyataannya, kepada Wahana News, Sabtu, (15/02/2025).
Baca Juga:
Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Sepanjang Jalan Sudirman Bagan Batu
Menurut ahli waris, yang tertulis dalam surat pencabutan kuasa, tindakan yang dilakukan oleh H. Adlan Adnan tidak benar adanya. Ia diduga telah memalsukan keterangan, dokumen, serta tanda tangan, yang berujung pada kerugian bagi ahli waris lainnya. Selain itu, ia juga disebut tidak membagi hak-hak yang seharusnya diterima ahli waris atas penjualan tanah yang dilakukan secara sepihak.
Atas tindakan tersebut, diduga H. Adlan Adnan diduga telah melanggar Pasal 263 ayat 1, Pasal 264, Pasal 266, dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Dalam kesepakatan awal, tanah tersebut seharusnya dikelola bersama oleh para ahli waris dan tidak diperjualbelikan secara sepihak. Namun, tindakan yang dilakukan oleh H. Adlan Adnan bertentangan dengan kesepakatan tersebut.
Baca Juga:
Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Jaminan Kematian
Sebagai tindak lanjut dari pencabutan kuasa, ahli waris memasang plang di lokasi tanah yang berisi pernyataan kepemilikan sah mereka. Plang tersebut berbunyi.
TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM. H. ADNAN BIN MATKUDIN.
1. Haji Hamdani Adnan, S.Pd.I.
2. Haji Dr. Muhammad Ali Adnan, S.K., M.H., M.Kn.
3. Almarhumah Hajjah Nurizmah Adnan.
4. Hajjah Raudhah Adnan.
5. Haji Muhammad Azrul Adnan, S.H..
6. Hajjah Nurrahmah Adnan.
7. Hajjah Badrul Aini Adnan.
8. Almarhum Azhari Adnan.
9. Almarhum Haji Muhammad Amin Adnan
Selain itu, plang tersebut juga memuat peringatan tegas: "Dilarang Masuk, Pasal 551 KUHP."
Dalam pernyataannya kepada Wahana News, H. Azizan Khair, menegaskan bahwa seluruh kuasa yang sebelumnya diberikan kepada H. Adlan Adnan telah dicabut secara resmi melalui surat yang berlaku efektif sejak 11 Februari 2025.
"Dengan ini, kami secara resmi mencabut seluruh kuasa yang telah diberikan kepada H. Adlan Adnan terkait lahan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Azizan Khair mengimbau kepada masyarakat yang pernah melakukan transaksi pembelian tanah melalui H. Adlan Adnan untuk segera menghubungi dirinya guna mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
"Kami meminta masyarakat yang pernah membeli tanah melalui H. Adlan Adnan agar segera menemui saya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut awalnya merupakan milik keluarga besar H. Adnan bin Matkudin, yang diwariskan kepada para ahli warisnya. Namun, dalam perjalanan waktu, muncul berbagai permasalahan terkait pengelolaan lahan, termasuk adanya transaksi jual beli yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Sebagai langkah hukum, para ahli waris sepakat untuk mencabut kuasa yang diberikan kepada H. Adlan Adnan guna menghindari kesalahpahaman lebih lanjut serta memastikan status kepemilikan lahan tetap sesuai dengan hak waris yang sah.
Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh ahli waris yang namanya tercantum dalam plang di lokasi lahan. Mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas hak waris yang telah diwariskan oleh almarhum H. Adnan bin Matkudin.
Azizan Khair juga memastikan bahwa pencabutan kuasa ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin melakukan aktivitas di lahan tersebut harus mendapatkan izin resmi dari para ahli waris yang sah.
Dengan adanya pemasangan plang ini, keluarga besar H. Adnan berharap agar masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan terkait kepemilikan tanah tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa segala bentuk transaksi tanah yang tidak melibatkan seluruh ahli waris dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Ahli waris menegaskan bahwa jika ada pihak yang masih melakukan aktivitas di lahan tersebut tanpa izin resmi, mereka tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, mereka merujuk pada Pasal 551 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa yang dengan sengaja memasuki atau tetap berada di pekarangan rumah atau tanah kepunyaan orang lain, yang tidak diperuntukkan bagi umum, padahal ia telah dilarang oleh yang berhak atau kuasanya, tindakan memasuki lahan tanpa izin tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum."
Keluarga ahli waris juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lainnya jika diperlukan, termasuk melibatkan pihak kepolisian atau mengajukan gugatan perdata apabila terjadi sengketa lebih lanjut.
Dengan adanya pencabutan kuasa ini, ahli waris berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Mereka mengimbau agar siapa pun yang pernah membeli lahan di wilayah tersebut segera melakukan verifikasi langsung dengan ahli waris yang sah guna menghindari permasalahan hukum di masa depan.
Selain itu, keluarga ahli waris menegaskan bahwa pemasangan plang kepemilikan bukan sekadar simbolisasi, melainkan bentuk nyata dari upaya mereka untuk melindungi hak waris yang telah diwariskan oleh almarhum H. Adnan bin Matkudin.
Mereka berharap agar semua pihak dapat menghormati keputusan ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Dengan adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan ahli waris, diharapkan penyelesaian terkait lahan ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]