RIAU.WAHANANANEWS.CO, Bagan Batu – Ahli waris Haji Adnan Bin Matkudin, yang diwakili oleh Azizan Khair, dan didampingi oleh ahli waris lainnya, secara resmi menyatakan mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada H. Adlan Adnan. Pencabutan kuasa ini berkaitan dengan lahan tanah lapang yang berlokasi di Perumnas, tepat di belakang Puskesmas Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Kami adalah ahli waris sah dari almarhum H. Adnan Bin Matkudin, pemenang putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1673 K/Pdt/2005 tanggal 12 September 2007," ujar Azizan Khair dalam pernyataannya, kepada Wahana News, Sabtu, (15/02/2025).
Baca Juga:
Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Sepanjang Jalan Sudirman Bagan Batu
Menurut ahli waris, yang tertulis dalam surat pencabutan kuasa, tindakan yang dilakukan oleh H. Adlan Adnan tidak benar adanya. Ia diduga telah memalsukan keterangan, dokumen, serta tanda tangan, yang berujung pada kerugian bagi ahli waris lainnya. Selain itu, ia juga disebut tidak membagi hak-hak yang seharusnya diterima ahli waris atas penjualan tanah yang dilakukan secara sepihak.
Atas tindakan tersebut, diduga H. Adlan Adnan diduga telah melanggar Pasal 263 ayat 1, Pasal 264, Pasal 266, dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Dalam kesepakatan awal, tanah tersebut seharusnya dikelola bersama oleh para ahli waris dan tidak diperjualbelikan secara sepihak. Namun, tindakan yang dilakukan oleh H. Adlan Adnan bertentangan dengan kesepakatan tersebut.
Baca Juga:
Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Jaminan Kematian
Sebagai tindak lanjut dari pencabutan kuasa, ahli waris memasang plang di lokasi tanah yang berisi pernyataan kepemilikan sah mereka. Plang tersebut berbunyi.
TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM. H. ADNAN BIN MATKUDIN.
1. Haji Hamdani Adnan, S.Pd.I.
2. Haji Dr. Muhammad Ali Adnan, S.K., M.H., M.Kn.
3. Almarhumah Hajjah Nurizmah Adnan.
4. Hajjah Raudhah Adnan.
5. Haji Muhammad Azrul Adnan, S.H..
6. Hajjah Nurrahmah Adnan.
7. Hajjah Badrul Aini Adnan.
8. Almarhum Azhari Adnan.
9. Almarhum Haji Muhammad Amin Adnan