"Rumah itu sendiri sebenarnya juga banyak yang tak ditempati, namun masih dikuasai oleh eks karyawan dan digembok mereka. Sementara rumah itu juga akan diperlukan dan digunakan untuk karyawan mereka," kata Kapolres.
Bentrokan terjadi karena saat pengosongan rumah tersebut terjadi perlawanan mantan karyawan sehingga timbul kegaduhan. Bahkan berujung beberapa orang dari kedua belah pihak ada yang mengalami luka akibat lemparan batu atau pukulan benda tumpul.
Baca Juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Buat Regulasi Dampak Bendungan PLTA Terhadap Masyarakat Sekitar
Rido menuturkan saat kejadian itu pihak sekuriti perusahaan memang membawa pentungan dan tameng berbahan rotan untuk kelengkapan pengamanan. Sementara mantan karyawan membawa potongan kayu dan juga ada yang membawa senjata tajam jenis parang.
"Beberapa saat setelah kejadian, anggota Polsek XIII Koto Kampar yang mendapat informasi tersebut tiba di TKP. Tetapi saat itu kedua pihak yang bentrok sudah bubar karena kejadiannya berlangsung singkat," katanya.
Kedua belah pihak saling lapor ke polisi. Pihak mantan karyawan datang melapor ke SPKT Polres Kampar dan pihak sekuriti perusahaan melapor ke Polsek XIII Koto Kampar.
Baca Juga:
Pertamina dan Kementerian BUMN Salurkan 1.000 Paket Sembako Murah di Kampar
Rido menjelaskan status mantan karyawan karena telah di-PHK setelah melakukan mogok kerja selama berbulan-bulan. Namun peringatan tersebut tidak dipedulikan hingga akhirnya mereka didiskualifikasi dan tidak lagi jadi karyawan.
"Sebenarnya mantan karyawan ini juga merupakan korban dari pihak tertentu yang memprovokasi mereka dulu untuk melakukan mogok kerja, yang akhirnya merugikan diri mereka sendiri," katanya.
Rido mengatakan salah satu pihak yang menghasut adalah KS. KS merupakan salah satu organisasi buruh. KS telah diproses hukum hingga menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara.