WahanaNews-Riau I Ada 103 anak korban konflik antara mantan pekerja dengan perusahaan sawit di Kampar, Riau.
Ratusan anak itu sempat diungsikan ke Dinas Sosial dan akhirnya bisa pulang.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Terlihat ratusan anak korban konflik mulai mengemasi seluruh barang bawaan di Dinas Sosial Riau, Jalan Jenderal Sudirman. Mereka memasukkan barang bawaan ke bagasi dua bus yang telah disiapkan.
Ratusan anak dipulangkan setelah adanya pertemuan antara eks pekerja dan perwakilan perusahaan. Kedua pihak dipertemukan di ruang Sekretaris Daerah Riau SF Haryanto dua hari lalu.
"Dua hari lalu kami dipertemukan oleh Sekda Riau. Hasilnya, anak-anak ini dipulangkan lagi ke tempat asalnya," ujar kuasa hukum mantan pekerja, Norma Sari Simangusong, di kantor Dinas Sosial Provinsi Riau, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga:
Kampar Punya Pabrik Pupuk Berbahan Baku Batubara Pertama di Dunia
Pemulangan anak-anak dilakukan setelah terjadi kesepakatan. Salah satunya pihak perusahaan memberikan fasilitas kepada anak dan keluarga mantan pekerja.
"Perusahaan diminta oleh Pak Sekda untuk memfasilitasi tempat tinggal tak jauh dari sekolah mereka. Ini sudah ada tempatnya, disiapkan 15 unit. Kalau kurang, nanti akan ditambah," tegas Norma didampingi Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty.
Norma mengaku solusi yang diberikan SF Hariyanto sudah tepat. Sebab, anak-anak dan keluarga diberi kesempatan tinggal di daerah tersebut, sehingga aktivitas belajar-mengajar di sekolah juga tidak terganggu.
Sementara itu, lokasi tinggal disepakati tidak jauh dari perusahaan. Fasilitas itu diberikan sampai batas waktu selesainya persoalan hukum di pengadilan.
"Kesepakatannya selama proses hukum, ya kita berharap proses hukum sampai inkrah. Kenapa dikembalikan ke daerah yang tidak jauh dari perusahaan, tak di perusahaan itu saja dikembalikan, karena mereka kan dari perusahaan diusir," kata Norma.
Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak Riau dan prajurit TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru turun mengevakuasi ratusan anak korban konflik eks pekerja dengan perusahaan. Evakuasi dilakukan pada 14 September 2021 setelah terjadi konflik.
Konflik antara mantan pekerja dan pihak ketiga yang disewa perusahaan pecah pada awal September. Konflik itu menyebabkan korban luka-luka dari kedua pihak hingga berujung saling lapor ke polisi.
Melihat konflik tak kunjung selesai, pihak Komnas PA dan TNI AU langsung turun ke lokasi. Seluruh anak-anak dan perempuan yang jadi korban konflik dievakuasi untuk dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Riau.
Sebelumnya Kapolres Kampar AKBP Rido Purba angkat bicara soal konflik antara mantan pekerja dan perusahaan sawit. Rido mengatakan, sebelum konflik, pekerja sudah diberi surat peringatan dan minta tidak ada provokator.
"Peristiwa bentrok ini terjadi antara mantan karyawan yang masih menempati rumah atau aset PT Padasa dengan pihak security yang ditugaskan management perusahaan melakukan pengosongan rumah tersebut," kata Rido dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Rido mengatakan, sebelum pengosongan paksa rumah milik perusahaan tersebut, pihak perusahaan telah mengirim surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Mereka diminta mengosongkan rumah tersebut karena statusnya sudah tak lagi sebagai karyawan.
"Rumah itu sendiri sebenarnya juga banyak yang tak ditempati, namun masih dikuasai oleh eks karyawan dan digembok mereka. Sementara rumah itu juga akan diperlukan dan digunakan untuk karyawan mereka," kata Kapolres.
Bentrokan terjadi karena saat pengosongan rumah tersebut terjadi perlawanan mantan karyawan sehingga timbul kegaduhan. Bahkan berujung beberapa orang dari kedua belah pihak ada yang mengalami luka akibat lemparan batu atau pukulan benda tumpul.
Rido menuturkan saat kejadian itu pihak sekuriti perusahaan memang membawa pentungan dan tameng berbahan rotan untuk kelengkapan pengamanan. Sementara mantan karyawan membawa potongan kayu dan juga ada yang membawa senjata tajam jenis parang.
"Beberapa saat setelah kejadian, anggota Polsek XIII Koto Kampar yang mendapat informasi tersebut tiba di TKP. Tetapi saat itu kedua pihak yang bentrok sudah bubar karena kejadiannya berlangsung singkat," katanya.
Kedua belah pihak saling lapor ke polisi. Pihak mantan karyawan datang melapor ke SPKT Polres Kampar dan pihak sekuriti perusahaan melapor ke Polsek XIII Koto Kampar.
Rido menjelaskan status mantan karyawan karena telah di-PHK setelah melakukan mogok kerja selama berbulan-bulan. Namun peringatan tersebut tidak dipedulikan hingga akhirnya mereka didiskualifikasi dan tidak lagi jadi karyawan.
"Sebenarnya mantan karyawan ini juga merupakan korban dari pihak tertentu yang memprovokasi mereka dulu untuk melakukan mogok kerja, yang akhirnya merugikan diri mereka sendiri," katanya.
Rido mengatakan salah satu pihak yang menghasut adalah KS. KS merupakan salah satu organisasi buruh. KS telah diproses hukum hingga menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara.
"Kami akan lakukan proses hukum bila ada yang coba-coba melakukan provokasi atau hasutan terkait permasalahan ini. Kami harap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif," tegasnya. (tum)