Sementara itu, lokasi tinggal disepakati tidak jauh dari perusahaan. Fasilitas itu diberikan sampai batas waktu selesainya persoalan hukum di pengadilan.
"Kesepakatannya selama proses hukum, ya kita berharap proses hukum sampai inkrah. Kenapa dikembalikan ke daerah yang tidak jauh dari perusahaan, tak di perusahaan itu saja dikembalikan, karena mereka kan dari perusahaan diusir," kata Norma.
Baca Juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Buat Regulasi Dampak Bendungan PLTA Terhadap Masyarakat Sekitar
Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak Riau dan prajurit TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru turun mengevakuasi ratusan anak korban konflik eks pekerja dengan perusahaan. Evakuasi dilakukan pada 14 September 2021 setelah terjadi konflik.
Konflik antara mantan pekerja dan pihak ketiga yang disewa perusahaan pecah pada awal September. Konflik itu menyebabkan korban luka-luka dari kedua pihak hingga berujung saling lapor ke polisi.
Melihat konflik tak kunjung selesai, pihak Komnas PA dan TNI AU langsung turun ke lokasi. Seluruh anak-anak dan perempuan yang jadi korban konflik dievakuasi untuk dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Riau.
Baca Juga:
Pertamina dan Kementerian BUMN Salurkan 1.000 Paket Sembako Murah di Kampar
Sebelumnya Kapolres Kampar AKBP Rido Purba angkat bicara soal konflik antara mantan pekerja dan perusahaan sawit. Rido mengatakan, sebelum konflik, pekerja sudah diberi surat peringatan dan minta tidak ada provokator.
"Peristiwa bentrok ini terjadi antara mantan karyawan yang masih menempati rumah atau aset PT Padasa dengan pihak security yang ditugaskan management perusahaan melakukan pengosongan rumah tersebut," kata Rido dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Rido mengatakan, sebelum pengosongan paksa rumah milik perusahaan tersebut, pihak perusahaan telah mengirim surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Mereka diminta mengosongkan rumah tersebut karena statusnya sudah tak lagi sebagai karyawan.