Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polsek Pujud untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir guna mendalami jaringan dan memburu pemasok yang masih buron.
Baca Juga:
Polsek panipahan Hadir Dukung program pangan pemerinta,lakukan pemantau rutin tanaman jagung
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh dan bertindak tegas memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kejahatan serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.
[Redaktur: Adi Riswanto]