RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir – Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu malam (23/5/2026).
Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 5,35 gram.
Baca Juga:
Polsek panipahan Hadir Dukung program pangan pemerinta,lakukan pemantau rutin tanaman jagung
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Kapolsek bersama tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, sekira pukul 20.30 WIB, petugas bergerak masuk ke rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama LS alias O (37 tahun) yang sedang berada di dalam bangunan tersebut.
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan di sejumlah sudut ruangan, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lokasi berbeda. Sebanyak lima paket ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet kecil yang diselipkan di dalam karung beras di area dapur, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dekat pintu depan rumah, dibalut tisu putih dan ditindih menggunakan batu kecil agar tidak terlihat.
Baca Juga:
Polsek Pujud Patroli dan Cek Lokasi Rawan di Pondok Kresek, Amankan Wilayah dari Penyakit Masyarakat
Selain barang bukti utama narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang penduga, antara lain satu unit ponsel merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, satu buah korek api, satu buah dompet kecil, tisu putih, serta setengah karung beras tempat penyembunyian barang bukti tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang disita adalah miliknya sendiri. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A alias O, yang hingga kini masih dalam pengejaran dan menjadi fokus pengembangan penyelidikan petugas.
Adapun identitas tersangka LS alias O merupakan warga kelahiran Aek Nabara, Sumatera Utara, 4 April 1989, berprofesi sebagai petani atau pekebun, dan berdomisili di Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.