Ram sawit tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari tiga tahun dan berlokasi di RT 01 RW 03 Jalan Lintas Pesisir SK 3. Berdasarkan keterangan warga, ram tersebut diduga milik Julian, seorang warga Simpang Durian, Kecamatan Kubu.
Ketua RT 01 RW 03 Kepenghuluan Teluk Piayi Pesisir, Ardi Wibowo, membenarkan bahwa di sekitar lokasi ram pernah terjadi beberapa kali kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
DPD KPK Independen Rohil Desak Gakkumhut dan Kepolisian Tindak Tegas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Teluk Piayi
“Ram itu milik Julian. Pernah beberapa kali terjadi kecelakaan di dekat ram. Memang sangat meresahkan karena truk bongkar muat parkir di badan jalan, apalagi malam hari sering memanjang,” kata Ardi.
Ia berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas ram tersebut demi keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Ahmad, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kubu, mengaku pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik ram. Namun, hingga kini aktivitas parkir di badan jalan masih terus terjadi.
Baca Juga:
Institusi Dinilai Lemah, Kerusakan DAS Indragiri Akibat Tambang Ilegal Kian mengkhawatirkan
“Sudah sering saya peringatkan agar kendaraan yang bongkar muat sawit tidak parkir memakan badan jalan karena mengganggu fungsi jalan,” tegas Ahmad.
Sebagai informasi, tindakan parkir yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat (3).
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik ram sawit yang diduga bernama Julian belum dapat dikonfirmasi. Wartawan mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun tidak berada di lokasi.