RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir — Aktivitas Ram sawit (tempat penampungan sementara dan tempat penjualan Tandan Buah Segar/ TBS kelapa sawit) yang berdiri di bahu Jalan Lintas Pesisir SK 3, Kepenghuluan Teluk Piayi Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menuai keluhan dari masyarakat pengguna jalan. Keberadaan ram tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan dan rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan truk dan mobil pikap yang melakukan bongkar muat sawit kerap parkir di badan jalan karena minimnya lahan parkir di lokasi ram. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan jalan dan membahayakan pengendara, terutama pada malam hari.
Baca Juga:
Diduga Korsleting Listrik, Tiga Rumah Warga di Dusun Kencana Balai Jaya Ludes Terbakar
Warga setempat, Paino, mengaku resah dengan aktivitas tersebut yang sudah berlangsung cukup lama.
“Setiap hari mobil parkir di badan jalan. Kalau malam hari, truk bongkar atau muatan parkir memanjang, bang. Pernah juga terjadi kecelakaan di sekitar ram, sekitar bulan lalu,” ujar Paino, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:
Potret Buram Pendidikan di Rokan Hilir: Kepala SDN 025 Kelompok Tani Jarang Hadir, Dinas Pendidikan Dinilai Tutup Mata
Ram sawit tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari tiga tahun dan berlokasi di RT 01 RW 03 Jalan Lintas Pesisir SK 3. Berdasarkan keterangan warga, ram tersebut diduga milik Julian, seorang warga Simpang Durian, Kecamatan Kubu.
Ketua RT 01 RW 03 Kepenghuluan Teluk Piayi Pesisir, Ardi Wibowo, membenarkan bahwa di sekitar lokasi ram pernah terjadi beberapa kali kecelakaan lalu lintas.
“Ram itu milik Julian. Pernah beberapa kali terjadi kecelakaan di dekat ram. Memang sangat meresahkan karena truk bongkar muat parkir di badan jalan, apalagi malam hari sering memanjang,” kata Ardi.
Ia berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas ram tersebut demi keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Ahmad, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kubu, mengaku pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik ram. Namun, hingga kini aktivitas parkir di badan jalan masih terus terjadi.
“Sudah sering saya peringatkan agar kendaraan yang bongkar muat sawit tidak parkir memakan badan jalan karena mengganggu fungsi jalan,” tegas Ahmad.
Sebagai informasi, tindakan parkir yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat (3).
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik ram sawit yang diduga bernama Julian belum dapat dikonfirmasi. Wartawan mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun tidak berada di lokasi.
[Redaktur: Adi Riswanto]