WahanaNews-Riau I Tuduhan telah adanya kriminalisasi seperti yang didengungkan oleh sejumlah pihak pada media kepada petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau dibantah.
Mewakili para petani Kopsa-M, Nusirwan di Pekanbaru, Minggu, (24/10/2021) mengatakan justru isu yang dihembuskan oleh Anthony Hamzah, (ketua pengurus lama Kopsa-M) dan para kuasa hukumnya telah menyebabkan kegaduhan di Desa Pangkalan Baru.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
"Kami tegaskan tidak ada petani Kopsa-M yang dikriminalisasi aparat penegak hukum Polres Kampar," tegas dia.
Ia mengatakan yang sebenarnya terjadi adalah para petani asli yang tergabung dalam Kopsa-M dan telah melakukan rapat anggota luar biasa, menangkap dan menyerahkan langsung kepada Polres Kampar untuk diproses secara hukum oknum kepengurusan Kopsa-M lama.
Karena mereka menjual TBS petani kepada pihak asing dengan memakai nota pengantar barang (PB) milik orang lain, bukan memakai PB milik Kopsa-M. Bahkan menjual TBS petani ke PKS lain di luar PTPN V (menggelapkan uang TBS petani Kopsa-M)," ujarnya.
Baca Juga:
Kampar Punya Pabrik Pupuk Berbahan Baku Batubara Pertama di Dunia
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani puluhan petani Kopsa-M tersebut, dia mengawali dengan ihwal pembentukan Kopsa-M. Ia menuturkan Kopsa-M dibentuk oleh 25 masyarakat pada 31 Juli 2001 dengan badan hukum nomor 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 tanggal 16 Agustus 2001 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Pangkalan Baru;
Anggota KKPA Kopsa-M yang sah, lanjut dia, sebanyak 825 KK. "Jumlah itu tidak lebih dan tidak kurang dan areal KKPA yang kerjasama dengan Bapak angkat PTPN V adalah seluas 1 650 ha sesuai jumlah anggota KKPA dan tidak ada anggota KKPA Kopsa-M yang tidak mendapatkan kaplingan areal," paparnya.
Usai simpang siur dan tindak tanduk Anthony yang di luar batas kewajaran, Kopsa-M telah melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 4 Juli 2021 di Desa Pangkalan Baru dan telah memberhentikan kepengurusan Anthony Hamzah dengan menolak RAT tertulis tahun buku 2019 dan 2020.