RIAU.WAHANSNEW.co - Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan.
Penyelidikan dimulai setelah adanya indikasi penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk perjalanan dinas, yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan. Penyelidikan Proses hukum termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang relevan.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
Tertanggal 18 November 2024, Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengeluarkan Penetapan Izin Sita Nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, memberikan wewenang untuk menyita aset-aset terkait dugaan tindak pidana ini.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebutkan, bahwa pihaknya menyita lahan seluas 1.206 m persegi dan 11 unit homestay yang berada di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"11 homestay bernama 'Sabaleh Homestay dan lahan ini diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
Dari Hasil Penyelidikan dokumen sertifikat tanah atas nama Irwan Suryadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Sekretariat DPRD Proviinsi Riau yang diakui diperoleh melalui pencairan dana perjalanan dinas fiktif dengan total aset diperkirakan Rp 2 Miliar.
"Proses penyitaan berlangsung dengan pemasangan plang penyitaan, penitipan, dan perawatan barang bukti. Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan tersebut adalah Ilman Efendi (pengelola homestay), Hardi Yuda (Ketua RW), Yandri (Kanit Reskrim Polsek Harau), dan Rota Yudistira.
[Redaktur : Sah Siandi Lubis]